1.4 Pencantum HargaPencantuman harga sesuatu produk dalam iklan, tidak boleh dimaksudkan untuk menyesatkan khalayak.Pada beberapa iklan, kita sering menjumpai pengiklan mencantumkan harga produknya. Ada beberapa catatan khusus untuk menjabarkan butir di atas:
- Pencantuman harga tersebut harus sesuai dengan apa yang harus dibayarkan oleh konsumen saat ia membeli produk tersebut; yaitu produk yang sama dengan produk yang ditayangkan dalam iklan tersebut.
- Bila ternyata untuk mendapatkan harga tersebut ada persyaratan khusus, maka persyaratan itu harus tercantum dengan jelas dalam iklan tersebut sehingga tidak menimbulkan kesan "menjebak" konsumen (lihat juga butir 1.25. tentang Syarat dan Ketentuan).
Beberapa kemungkinan terdapat syarat dan ketentuan terkait dengan harga produk; antara lain:
a. Pengiklan mencantumkan harga khusus untuk suatu periode tertentu: maka periode tersebut harus tercantum dengan jelas pada iklannya
b. Pengiklan mencantumkan harga khusus yang hanya berlaku pada tempat-tempat penjualan tertentu: maka rincian tempat-tempat tersebut harus tercantum dengan jelas pada iklannya
c. Pengiklan mencantumkan harga khusus untuk suatu produk dalam jumlah terbatas (misalnya: hanya untuk 100 pembeli pertama): maka harus dijelaskan dalam iklan tersebut keterbatasan produk tersebut. Tidak disarankan untuk mencantumkan "selama persediaan masih ada" atau kalimat lain yang senada. Lebih baik secara langsung jelaskan dengan perincian batasan tersebut.
Penulis pernah mendapatkan kasus di mana pengiklan ingin memberikan harga khusus atas produknya, tapi jumlah penjualannya dibatasi dan pembatasan jumlah ini berbeda-beda antara satu tempat penjualan dengan tempat lainnya. Untuk masalah yang cukup kompleks ini, penulis menyarankan sebagai berikut:
i. Bila jumlah tempat penjualan tidak banyak, bisa dicantumkan rincian pembatasan tersebut pada iklannya.
ii. Berikan nomor telepon layanan pelanggan yang bisa menjawab pertanyaan konsumen berapa batasan jumlah produk tersebut di masing-masing lokasi penjualan
iii. Bila pengiklan memiliki situs web, maka rincian tersebut dapat dicantumkan dalam situs web tersebut dan dalam iklannya cukup disebutkan "kunjungi situs web kami untuk rincian pembatasan penjualan produk di masing-masing tempat penjualan".
Umumnya, pengiklan ingin mencantumkan harga agar menarik perhatian konsumen dan membuat konsumen lebih yakin untuk membeli produk tersebut. Seringkali terjadi, konsumen datang ke tempat penjualan dan mengalami kekecewaan karena ternyata harga tersebut dibatasi (entah jumlahnya, entah periodenya, atau keduanya).
Ada pengiklan yang berpendapat bahwa tidak apa-apa konsumen kecewa pada saat itu karena kekecewaan tersebut dapat meningkatkan keingingan konsumen untuk berbelanja produk mereka di saat yang lain (unsur/rasa "penasaran"). Pendapat ini penuh resiko. Pengiklan sedang "berjudi" di sini. Bila tidak ada produk pesaing yang melakukan strategi penjualan dengan harga khusus, maka perjudian tersebut bisa saja berhasil. Tapi, bila konsumen harus memilih antara 2 produk sejenis dimana satu produk pernah mengecewakan dia (karena konsumen tidak berhasil mendapatkan harga khusus), sedangkan yang lain dengan jelas mencantumkan rincian batasan untuk mendapatkan harga tersebut, penulis yakin konsumen akan lebih suka mencoba membeli produk dengan informasi di iklan yang lebih jelas.
Salah satu produk yang sering mencantumkan harga dengan pesan yang cukup provokatif adalah produk perumahan (property); dengan klaim misalnya: "Dapatkan segera dengan harga Rp X! Minggu depan harga naik!" Kecurigaan penulis, harga tersebut "belum tentu" dinaikkan bila jumlah penjualannya belum mencapai sasaran. Atau, bisa saja harga tersebut benar naik tapi lalu dimunculkan sistem potongan harga. Hal-hal seperti ini sangat beresiko, karena bila konsumen mengetahui hal ini, maka kampanye seperti di atas makin lama akan makin tidak dipercaya oleh konsumen.
Salam Pariwara Indonesia ber-Etika!
[Tulisan ini merupakan pendapat PRIBADI penulis dan tidak mewakili badan ataupun organisasi manapun juga]